Selasa, 22 Mei 2012

Likuiditas Bank

Likuiditas Bank
Perbedaan definisi likuiditas pada undang2 no. 7 tahun 1992 dengan undang2 no 10 tahun 1998.
Di dalam undang2 no. 7 tahun 1992 dan undang2 no. 10 tahun 1998 tidak memberikan rumusan pengertian “likuiditas”
Tetapi, jika ditelaah pada pasal 37 ayat (2) dan (3) undang2 no. 10 tahun 1998 yang berbunyi:
(2) Apabila:
a. Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan/atau
b. Menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.
(3) Dalam hal direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pemb ubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dari hal tersebut maka pengertian dari istilah likuiditas tidak terbatas pada pencabutan izin usaha bank, tetapi lebih luas lagi, termasuk tindakan pembubaran (outbinding) badan hukum bank dan penyelesaian atau pemberesan (verifying) seluruh hak dan kewajiban bank tersebut. Jadi, likuidasi bank dalam persfektif undang2 no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang2 no. 10 tahun 1998 dimulai dari pencabutan izin usaha bank oleh BI, kemudian dilanjutkan dengan pembubaran badan  hukum dari bank yang dilikuidasi tadi sesuai dengan peraturan perundang2n yang berlaku, dan terakhir dilakukan penyelesaian terhadap seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkan oleh bank yang dilikuidasi (Rachamdi Usman, 2001 : 167)

Alasan / penyebab likuidasi pada bank berdasarkan ketentuan pada pasal 37 UU No. 10 Tahun 1998 terbagi menjadi dua yakni:
1.    Bank mengalami kesulitan yang membahayakan usahanya, seperti:
a.    Turunnya permodalan
b.    Kualitas aset
c.    Pengelolaan buruk
2.    Keadaan suatu bank yang dapat membahayakan sistem perbankan
a.    Bank tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pihak lain


Sejumlah ketentuan perbankan yang menjadi dasar hukum likuidisi kegiatan usaha suatu bank:
1.    Undang-undang No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009
3.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009
4.    Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, yang mencabut dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1997
5.    Peraturan BI  No. 6/9/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005
6.    Peraturan BI No. 7/34/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam status Pengawasan Khusus
7.    Surat Keputusan Direksi BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum
8.    Surat Keputusan Direksi BI No. 32/54/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat
9.    Surat Edaran BI No. 7/50/DPBPR tanggal 1 November 2005 perihal Tindak Lanjut Penangana Terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan Khusus
10.    Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 2/PLP/2005 tentang Likuidasi Bank, yang kemudian diganti dan sempurnakan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank
11.    Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 4/PLP/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 002/PLP/2007, sebagai pengganti dan penyempurnaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 3/PLP?205 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik
12.    Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 5/PLP/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Berdampak Sistemik sebagaimana diubah dengan Peraturan Lembaga Simpanan No. 3/PLPS/2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar